sumber modal pinjaman koperasi berasal dari kecuali

SumberModal Koperasi. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut: Anggota dan calon anggota. lebih mencapai 20 dalam mengikuti keanggotaan setiap anggota wajib untuk hadir dalam setiap rapat kecuali berhalangan hadir. Pengertianmodal Menurut Munawir, merupakan hak atau bagian modal kekayaan perusahaan yang terdiri atas kekayaan yang disetor atau yang berasal dari luar perusahaan & kekayaan itu merupakan hasil aktivitas usaha itu sendiri. Menurut Warren, Reeve dan Philip (2005:5) modal atau ekuitas adalah pemegang saham adalah total dari dua sumber utama TINJAUANATAS SUMBER-SUMBER PERMODALAN PADA USAHA KOPERASI IBI KESATUAN BOGOR. July 2020. DOI: 10.13140/RG.2.2.31987.14887. Sumbermodal koperasi Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut: Berikutini merupakan sumber-sumber dana bank syariah yang diperoleh dari beberapa cara, yaitu. 1. Modal. Diantara sumber dana yang lain, modal merupakan sumber yang paling penting sejak awal sebelum dibentuknya bank syariah. Modal itu sendiri merupakan dana pribadi yang berasal dari para pemilik yang menyerahkan sebagian dana mereka sebagai Site De Rencontre Pour Noir Et Blanc. Connection timed out Error code 522 2023-06-16 161411 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d8457674c2eb704 • Your IP • Performance & security by Cloudflare MODAL KOPERASI Pengertian Modal Koperasi Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha. 1. Karakteristik Koperasi Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal. 2. Peruntukan Modal Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain. Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya. Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal Dasar Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu •Modal jangka Panjang Fasilitas Fisik • Modal jangka Pendek Kegiatan Operasional Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 1. Modal sendiri dapat berasal dari a. Simpanan pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. b. Simpanan wajib Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. c. Simpanan sukarela Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu. d. Dana cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. e. Dana hibah. Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi. 2. Modal pinjaman dapat berasal dari a. anggota b. koperasi lain c. bank d. sumber lain yang sah B. SUMBER MODAL KOPERASI Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu a. Secara Langsung Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu – Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut. – mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota – mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi. b. secara tidak langsung Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain – Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan – Memupuk dana cadangan – Melakukan Kerja Sama-Usaha – Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi 1. Sumber-Sumber Modal Koperasi UU Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. Simpanan Wajib Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. Simpanan SukaRela Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. Modal sendiri Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar kreditor. 2. Sumber-Sumber Modal Koperasi UU Modal Sendiri Equity Capital Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi. Modal Pinjaman Debt capital a. Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. b. Pinjaman dari Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. d. Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. e. Sumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini 1. Memenuhi kewajiban tertentu 2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi 3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari 4. Perluasan usaha D. SHU SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu • SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. • SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. • Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota 1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku. 2. Bagian presentase SHU Anggota. 3. Total simpanan seluruh anggota. seluruh transaksi usaha volume udaha atau omzet yang berasal dari anggota. 5. Jumlah simpanan per anggota. 6. Omzet atau volume usaha per anggota. 7. Bagian presentase SHU untuk simpanan anggota. 8. Bagian presentase SHU untuk transaksi usaha anggota. RUMUS PEMBAGIAN SHU • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. SHU per anggota rumusnya • SHUA = JUA + JMA Keterangan SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA Keterangan SHU pa Sisa Hasil Usaha per Anggota VA Volume usaha Anggota total transaksi anggota VUK Volume usaha total koperasi total transaksi koperasi JUA Jumlah Usaha Anggota Sa Jumlah simpanan anggota TMS Total Modal sendiri simpanan anggota total JMA Jumlah Modal Anggota Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu 1. SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya simpanan tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 2. SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut a. Cadangan koperasi b. Jasa anggota c. Dana Pengurus d. Dana karyawan e. Dana pendidikan f. Dana sosial g. Dana untuk pembangunan lingkungan Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota. Prinsip-prinsip Pembagian SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. 2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. 4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. Terimakasih untuk sumbernya 🙂 Sumber Sumber permodalan koperasi simpan pinjam berasal dari dua sumber, yaitu dari modal sendiri dan dari modal pinjaman. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari para anggota koperasi, yaitu berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan hibah. Secara ringkas, berikut adalah beberapa sumber modal koperasi Simpanan Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertamakali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama. Simpanan Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu. Simpanan bebas/ sukarela, yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja. Hibah/ Donasi, yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat. Sebagai lembaga keuangan yang dikelola oleh para anggotanya, koperasi memberikan manfaat bagi para anggotanya dalam berbagai hal, termasuk dalam memperoleh sumber modal. Salah satu sumber modal yang bisa dimanfaatkan oleh koperasi adalah pinjaman dari luar koperasi. Namun, sumber modal pinjaman koperasi juga bisa berasal dari kecuali. Apa saja sumber modal pinjaman koperasi yang berasal dari kecuali? Simak penjelasannya di bawah ini. 1. Pinjaman dari Bank2. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro3. Pinjaman dari Pemerintah4. Pinjaman dari Anggota Koperasi LainKesimpulan 1. Pinjaman dari Bank Sumber modal pinjaman koperasi yang paling umum berasal dari bank. Koperasi bisa mendapatkan pinjaman dari bank untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, pembelian aset, atau pembayaran hutang. Biasanya, bank memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya. Keuntungan bagi koperasi yang memperoleh pinjaman dari bank adalah adanya jaminan keamanan dan kestabilan dari bank tersebut. Selain itu, pinjaman dari bank juga bisa membantu meningkatkan kredibilitas koperasi di mata masyarakat dan lembaga keuangan lainnya. Source 2. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro Selain bank, koperasi juga bisa memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan mikro LKM. Lembaga ini biasanya memberikan pinjaman dengan jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan bank, namun dengan bunga yang lebih tinggi. Pinjaman dari LKM bisa dimanfaatkan oleh koperasi untuk membantu anggotanya yang membutuhkan modal usaha, seperti pedagang kecil atau petani. Keuntungan bagi koperasi yang memperoleh pinjaman dari LKM adalah adanya kemudahan dan fleksibilitas dalam proses pengajuan dan persetujuan pinjaman. Selain itu, LKM biasanya lebih fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, sehingga koperasi bisa memperoleh dukungan dan bantuan yang lebih spesifik. Source 3. Pinjaman dari Pemerintah Selain dari bank dan LKM, koperasi juga bisa memperoleh pinjaman dari pemerintah. Pemerintah biasanya memberikan pinjaman dengan bunga yang cukup rendah, bahkan ada yang tanpa bunga sama sekali. Pinjaman dari pemerintah bisa dimanfaatkan oleh koperasi untuk berbagai keperluan, seperti investasi, pengembangan usaha, atau pengadaan sarana dan prasarana. Keuntungan bagi koperasi yang memperoleh pinjaman dari pemerintah adalah adanya dukungan dan bantuan yang lebih besar dari pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat kecil. Selain itu, pinjaman dari pemerintah juga bisa membantu meningkatkan kredibilitas koperasi di mata masyarakat dan lembaga keuangan lainnya. Source 4. Pinjaman dari Anggota Koperasi Lain Sumber modal pinjaman koperasi yang terakhir berasal dari anggota koperasi lain. Koperasi bisa meminjamkan uang kepada anggota koperasi lain yang membutuhkan modal usaha atau dana darurat. Pinjaman dari anggota koperasi lain biasanya dilakukan dalam bentuk kredit tanpa jaminan, sehingga kepercayaan menjadi faktor penting dalam proses peminjaman. Keuntungan bagi koperasi yang memperoleh pinjaman dari anggota koperasi lain adalah adanya dukungan dan solidaritas dari anggota koperasi dalam membangun usaha bersama. Selain itu, pinjaman dari anggota koperasi lain juga bisa membantu meningkatkan kinerja keuangan koperasi. Source Kesimpulan Sumber modal pinjaman koperasi bisa berasal dari kecuali, seperti bank, LKM, pemerintah, dan anggota koperasi lain. Memperoleh sumber modal yang cukup penting bagi koperasi dalam mengembangkan usahanya dan membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Pemilihan sumber modal yang tepat bisa membantu koperasi dalam mencapai tujuannya dan meningkatkan kinerjanya. MAKALAH EKONOMI KOPERASI TUGAS 10 Disusun Oleh Larasaty Nuraeni – 14216002 3EA29 Dosen Julius Nursyamsi UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS EKONOMI 2018/2019 ARTI MODAL KOPERASI Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang Fasilitas Fisik dan modal jangka pendek Kegiatan Operasional. SUMBER MODAL KOPERASI Modal Dasar Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal Sendiri Modal sendiri terdiri dari a. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. b Simpanan Wajib Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. c Dana Cadangan Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. d Hibah Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi. Modal Pinjaman Modal pinjaman terdiri dari a.Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. b.Pinjaman dari Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. c Pinjaman dari Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. d Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. eSumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Ada 2 sumber modal yang dapat dijadiakan modal usaha koperasi yaitu Secara Langsung Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu – Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut. – mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota – mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam 2. Secara Tidak Langsung Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain – Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan. – Memupuk dana cadangan. –MelakukanKerja Sama-Usaha. – Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi. Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Manfaat Distribusi Cadangan Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi Sumber – –

sumber modal pinjaman koperasi berasal dari kecuali